Contoh perubahan proses bisnis / sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional.

1. Televisi

a. Teknologi yang digunakan
Televisi digunakan sebagai media informasi

b. Model Kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hukum, social dll, yang menampilkan secara nyata.

c. Nilai Tradisional yang hilang
Tayangan Televisi mempengaruhi pola berpikirserta berpengaruh pada nilai opan santun terhadap sesama bahkan yang lebih tua , cara berpenampilan , sikap dan perilaku (akhlaq) , juga menimbulkan kemalasan dan lupa waktu. Jika orang tua kurang bahkan tidak bijak dalam mengawasi dan mengajari anak , hal ini bisa berdampak buruk kepada kepribadian si anak

2. Playstation (PS)

a. Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.

b. Model Kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D

c. Nilai Tradisional yang hilang
Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal


3. Media Sosial

a. Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.

b. Model Kerja
Masyarakat saat ini ,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).


c. Nilai Tradisional yang hilang
Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
-        Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.
-        Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.

---------------------------------------------

Pelanggaran Terhadap Etika

---------------------------------------------
Undang Undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi sudah di berlakukan saat ini. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum sesuai undang undang yang berlaku. Maka dari itu kita harus berhati hati dalam berinteraksi di dunia maya maupun di dunia nyata. Ada konsekuensi yang akan di hadapi jika kita melanggar aturan yg berlaku, yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum.

Sanksi sosial adalah sanksi dari masyarakat sekitar tempat kita tinggal, berupa di kucilkan ataupun dijauhi kerabat kerabat. Sanksi hukum , merupakan sanksi yang sesuai aturan undang undang . yaitu berupa kurungan ataupun denda yang harus di bayarkan kepada negara atas apa yang telah kita langgar

Jika dilihat dari segi waktu nya, sanksi sosial akan langsung di terima oleh pelaku saat itu juga. Sedangkan sanksi hukum , pelaku baru akan mendapatkan nya jika telah melalui proses persidangan dan terdapat saksi dan bukti yang cukup kuat untuk membuat dirinya di naikkan statusnya menjadi tersangka kemudian masuk kedalam rutan(rumah tahanan).

-------------------------------------------------------------------------

Contoh pelanggaran etika dan sanksi hukumnya

-------------------------------------------------------------------------
1. Perkelahian pelajar yang merusak infrastruktur yang ada dimasyarakat sekitar
Sanksinya : Pidana berupa kurungan atau dikenakan denda sesuai
2. Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang
Sanksinya : Berupa Pidana ( Kurungan )
3. Membunuh
Sanksi : Berupa Pidana (dipenjara)
4. Melakukan perbuatan asusila,br/> Sanksi : dikucilkan hingga berupa sanksi penjara
5. Memakan Uang Rakyat / Korupsi
Sanksinya : Pidana berupa kurungan seadil-adilnya.







-------------------------------------------------------------------------

Nama Kelompok

-------------------------------------------------------------------------
1. Ulfa dwiyanti( 12161767 )
2. Nur Muhammad Syafei ( 12161954 )
3. M. Abdi Sapura ( 12161957 )
4. Hafiz Hasan ( 12161426 )
5. Metaria ( 12161706)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Home Cules Indonesia